Mediapriangan.com - Kasus Vina yang kini menjadi sorotan setelah diangkat ke layar lebar dalam sebuah film viral. Dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari 11 tersangka kasus Vina, 8 di antaranya telah menjalani proses pengadilan. Namun, 3 tersangka lainnya masih dalam proses pencarian (DPO), yaitu Andi, Dani, dan Egi alias Perong.
Polda Jabar telah berupaya mencari identitas asli ketiga DPO tersebut. Namun, para tersangka kasus Vina yang telah ditahan enggan memberikan informasi mengenai identitas ketiga DPO.
Kasus pembunuhan Vina ditangani oleh Polda Jawa Barat sejak dilaporkan pada 31 Agustus 2016.
Saat ini, delapan pelaku pembunuhan Vina telah menjalani hukuman pidana. Mereka didakwa oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.
Identitas delapan terpidana ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Para pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku lainnya dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.
Kronologi Pembunuhan Vina di Cirebon