Mediapriangan.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka mengenai Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, pada Kamis, 19 September 2024.
Penetapan DPT oleh KPU Kota Tasikmalaya berlangsung di Hotel Aston Inn ini, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam acara penerataan DPT, turut hadir Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan, S.IP., perwakilan dari KPU Jawa Barat, serta para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Asep Rismawan menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 7 Tahun 2024, khususnya pada pasal 43 dan 44, KPU di tingkat kota dan kabupaten diwajibkan untuk menetapkan DPT.
Proses ini diawali dengan pemutakhiran data, dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga akhirnya sampai pada tahap penyempurnaan melalui Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sebelum dilakukan penetapan DPT dalam Rapat Pleno Terbuka ini.
"Prosesnya dimulai dengan pemutakhiran data, disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), diperbaiki melalui DPSHP, lalu ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Rapat Pleno Terbuka," jelasnya.
Selain penetapan DPT, Asep juga mengungkapkan bahwa KPU Kota Tasikmalaya telah menjadwalkan beberapa kegiatan penting terkait tahapan Pilkada 2024.
"Selain penetapan DPT KPU Kota Tasikmalaya sudah menjadwalkan beberapa kegiatan penting terkait tahapan Pilkada 2024," ungkapnya.
Pada tanggal 22 September 2024, akan diadakan Rapat Pleno untuk menetapkan pasangan calon (paslon), dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 23 September, dan dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024.
"Tanggal 22 September 2024, KPU akan menetapkan pasangan calon, pengundian nomor urut dilakukan 23 September, dan kampanye dimulai 25 September 2024," tambahnya.