Dukungan dari KemenPAN RB
Mulyanto, perwakilan Tim Visitasi dari KemenPAN RB, menjelaskan bahwa evaluasi ini adalah bagian integral dari upaya implementasi SPBE sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
"Tujuan utama visitasi ini adalah memastikan pelaksanaan SPBE di Kabupaten Ciamis sesuai standar yang ditetapkan. Klarifikasi, verifikasi, dan validasi adalah tahapan penting dalam proses ini," jelas Mulyanto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa evaluasi ini mengacu pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan sekaligus memperkuat fondasi pelayanan publik berbasis elektronik.
Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis diharapkan mampu mengoptimalkan penerapan SPBE sehingga pelayanan publik dapat lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengintegrasikan teknologi dalam tata kelola pemerintahan.***