hukum

Harvey Moeis Kena 20 Tahun, Helena Lim Juga Nggak Luput! Vonis Banding di Kasus Korupsi PT Timah Makin Berat!

Jumat, 14 Februari 2025 | 06:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. (Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899)

 

Mediapriangan.com - Sedang ramai diperbincangkan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah. Putusan ini dijatuhkan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam skandal korupsi PT Timah, Helena Lim didakwa berperan membantu Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, membacakan putusan kasus korupsi PT Timah tersebut di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Baca Juga: Harvey Moeis Kena Karma? Dulu Cuma 6,5 Tahun, Kini Banding Bikin Suami Sandra Dewi Dijatuhi 20 Tahun Penjara!

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Teguh.

Ketua Majelis Hakim itu juga menuturkan tidak ada hal yang meringankan vonis terhadap Harvey tersebut.

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto.

Hakim menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis Picu Kritik Presiden Prabowo: Desak Hukuman 50 Tahun dan Evaluasi Penjara Koruptor

"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Teguh.

"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.

Berkaca hal ini, vonis terhadap pengusaha money changer Helena Lim, juga diperberat oleh majelis hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman:

Tags

Terkini