Mediapriangan.com - Sedang ramai diperbincangkan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah. Putusan ini dijatuhkan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Dalam skandal korupsi PT Timah, Helena Lim didakwa berperan membantu Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, membacakan putusan kasus korupsi PT Timah tersebut di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Teguh.
Ketua Majelis Hakim itu juga menuturkan tidak ada hal yang meringankan vonis terhadap Harvey tersebut.
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto.
Hakim menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Teguh.
"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.
Berkaca hal ini, vonis terhadap pengusaha money changer Helena Lim, juga diperberat oleh majelis hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.