Mediapriangan.com - Persidangan skandal korupsi PT Timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan pengusaha money changer Helena Lim kini memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menetapkan vonis Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah, yang sebelumnya hanya 6,5 tahun penjara.
Sementara itu, vonis Helena Lim juga diperberat menjadi 10 tahun penjara, setelah sebelumnya hanya dijatuhi hukuman 5 tahun. Ia dinyatakan bersalah karena membantu Harvey Moeis dalam skandal korupsi PT Timah.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Ketua Majelis Hakim itu juga menuturkan tidak ada hal yang meringankan vonis terhadap Harvey tersebut.
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto.
Teguh menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey yakni dinilai sebagai perbuatan yang melukai hati masyarakat Indonesia.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Teguh.
"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.
Terkait hal ini, vonis terhadap pengusaha money changer, Helena Lim juga diperberat oleh majelis hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.