Saat itu, ia meminta Dinas Lingkungan Hidup mendatangkan container dalam waktu dua minggu.
Tak disangka, tantangan tersebut dijawab hanya dalam waktu satu minggu, dengan 18 unit container sudah mendarat di Kota Tasikmalaya.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup juga tengah aktif menjalankan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dan kegiatan lainnya terhadap regulasi lingkungan hidup.
Pengawasan ini menyasar berbagai sektor, mulai dari pelayanan kesehatan, industri, hingga pariwisata.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang telah memiliki Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan benar-benar menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum demi keberlanjutan lingkungan hidup di Kota Tasikmalaya.
Dengan langkah tegas dan respons cepat dari jajaran Dinas Lingkungan Hidup, Pemkot Tasikmalaya menunjukkan bahwa komitmen terhadap pengelolaan sampah dan penegakan hukum lingkungan bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata yang patut diapresiasi.***