Mediapriangan.com - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan tiga pimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap perusahaan kontraktor asal Tiongkok, PT China Chengda Engineering Co.
Perusahaan ini tengah menggarap proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) di wilayah tersebut.
Ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad Salim (54), Ketua Kadin Kota Cilegon; Ismatullah (39), Wakil Ketua Bidang Perindustrian; dan Rufaji Jahuri (50), yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa ketiganya diduga melakukan ancaman demi memaksa pihak PT Chengda memberikan jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang.
“Malam ini kita telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah gelar perkara,” ujar Dian dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Mei 2025.
Menurut Dian, dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, ketiganya terbukti melakukan tindakan yang mengarah pada intimidasi.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam upaya pemaksaan proyek tersebut.
"Ismatullah disebut sempat menggebrak meja dan meminta proyek tanpa proses lelang. Ia juga bersama Muhammad Salim secara aktif mendesak PT Chengda agar memberikan proyek," jelas Dian.
Sementara itu, Rufaji Jahuri disebut mengancam akan menghentikan proyek jika permintaan tidak dipenuhi.
Ia juga diketahui menggerakkan massa untuk melakukan aksi protes di PT Chengda pada tanggal 14 dan 22 April 2025.