Mediapriangan.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dari sejumlah bank.
Iwan diduga tidak menggunakan dana pinjaman tersebut sesuai peruntukannya, yakni sebagai modal kerja perusahaan.
Sebaliknya, dana yang diterima justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan produksi.
"Fakta hukum menunjukkan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk tujuan kredit, tetapi digunakan untuk membayar utang pihak ketiga serta membeli aset non-produktif," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut Qohar, total dana kredit yang diduga disalahgunakan mencapai Rp692 miliar. Dana itu digunakan untuk melunasi sejumlah kewajiban Sritex kepada pihak ketiga dan membeli tanah di beberapa lokasi.
"Tanah yang dibeli berada di beberapa tempat, antara lain di Yogyakarta dan Solo," tambahnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menjerat Iwan dengan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwan langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penanganan kasus ini merupakan kelanjutan dari serangkaian penyelidikan Kejagung terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana kredit oleh manajemen PT Sritex, yang dinyatakan pailit pada akhir 2024 lalu.***