hukum

16 Mahasiswa Trisakti Dipulangkan Usai Demo Ricuh, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan dengan Status Tersangka

Minggu, 1 Juni 2025 | 07:33 WIB
Ilustrasi. Proses hukum terhadap mahasiswa Trisakti terkait demo ricuh masih tetap berjalan. (Freepik.com)

 

Mediapriangan.com - Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang sempat ditahan akibat dugaan keterlibatan dalam aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di depan Balai Kota Jakarta kini telah dipulangkan.

Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap 16 mahasiswa Universitas Trisakti tetap berlanjut.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa meskipun ada penangguhan penahanan, status hukum para mahasiswa Universitas Trisakti tersebut sebagai tersangka tidak berubah.

Baca Juga: Cemburu Buta, Pria di Kemayoran Siram Mantan Istri dan Pria Lain dengan Air Keras di Jalanan Ramai

"Bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, kan statusnya masih tersangka," ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Sabtu, 31 Mei 2025.

Reonald menjelaskan, keputusan untuk memberikan penangguhan didasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah janji para mahasiswa untuk tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatan mereka.

"Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina,” tambahnya.

Baca Juga: Aksi Macron Sentuh Arca Buddha di Borobudur Tuai Pro-Kontra, YBAI Tegaskan Aturan Tak Boleh Tebang Pilih demi Pelestarian

Sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap belasan mahasiswa itu dilakukan setelah aparat menemukan indikasi kuat bahwa mereka terlibat dalam pengeroyokan terhadap tujuh anggota polisi yang sedang bertugas mengamankan jalannya unjuk rasa.

Tak hanya itu, para mahasiswa juga diduga merusak pagar Balai Kota yang dijaga oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal), sehingga menambah daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Setelah sempat mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, akhirnya ke-16 mahasiswa tersebut mendapat penangguhan penahanan dan dipulangkan.

Baca Juga: Kenapa Kunto Bimo Dilarang di Borobudur? Ini Alasan Aksi Sentuh Arca ala Macron Kini Tak Boleh Dilakukan Pengunjung

Meski demikian, proses penyidikan dan tindak lanjut hukum tetap akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini