Mediapriangan.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Informasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022," jelas Budi. "(Terhadap) KIP (Khofifah Indar Parawansa), Gubernur Jawa Timur," imbuhnya.
Selain Khofifah, KPK juga memanggil Anik Maslahah selaku Sekretaris DPW PKB Jawa Timur untuk memberikan keterangan dalam kasus yang sama.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi dana hibah Pokmas Jatim yang telah menyeret 21 orang sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan puluhan nama berdasarkan sprindik (surat perintah penyidikan) yang dikeluarkan sejak 5 Juli 2024.
“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, pada 12 Juli 2024 lalu.
Keempat tersangka penerima berasal dari unsur penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 merupakan pihak swasta dan dua lainnya juga dari kalangan penyelenggara negara.
Kasus korupsi ini mencuat usai terungkapnya keterlibatan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, yang lebih dulu dijerat dalam perkara serupa.
Pemeriksaan terhadap Khofifah pun dinilai menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan penyelewengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat.
KPK menyatakan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dalam proses pencairan maupun penggunaan dana hibah Pokmas.***