daerah

PBB Jakarta Naik 5-10 Persen, Pramono Anung Pastikan Transparan dan Properti di Bawah Batas Tertentu Tetap Gratis

Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan kenaikan PBB di wilayah Jakarta hanya 5-10 persen. (Instagram/pramonoanungw)

Mediapriangan.com - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta tahun ini dipastikan tidak akan memberatkan warga.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut kenaikan tarif berada di kisaran 5–10 persen saja, bahkan ada objek pajak yang justru mendapat pengurangan.

“PBB di Jakarta naiknya kecil sekali, nggak lebih dari 5–10 persen," ujar Pramono Anung saat meninjau kawasan di bawah Kolong Tol Slipi, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Agustus 2025.

Baca Juga: PBB Kota Cirebon Naik Disebut Capai 1.000 Persen, Wali Kota Effendi Edo Bergerak Cepat Meredam Keresahan Warga

"Bahkan saya malah ada yang saya kurangi kemarin,” tambah Pramono Anung.

Pramono menegaskan, kebijakan ini diterapkan secara transparan dan tertib, sehingga proses pembayaran pajak di Ibu Kota dapat berjalan lancar tanpa memicu keresahan.

“Di Jakarta ini saya pastikan transparansi penting sekali. Jadi persoalan PBB relatif berjalan baik,” katanya.

Baca Juga: Ribuan Warga Pati Geruduk Alun-Alun, Desak Bupati Sudewo Mundur Usai Kenaikan PBB 250 Persen, Ini Responsnya

Ia juga memastikan masyarakat dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak dikenakan PBB. Kebijakan serupa berlaku bagi apartemen dengan harga di bawah Rp 650 juta.

“Bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar, PBB-nya nol persen. Apartemen di bawah Rp 650 juta juga nol persen,” jelasnya.

Dengan skema ini, Pemprov DKI Jakarta berharap warga tetap patuh membayar pajak sesuai ketentuan, sambil melindungi pemilik properti menengah ke bawah dari beban kenaikan tarif.***

Tags

Terkini