220 Desa di Ciamis Sudah Mandiri, DPMD Kabupaten Ciamis Pacu Pemutakhiran Indeks Desa 2026

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 15 Juli 2026 | 23:00 WIB
DPMD Kabupaten Ciamis menggelar Pemutakhiran Indeks Desa 2026 di Aula DPMD Kabupaten Ciamis, Selasa, 14 Juli 2026. Sebanyak 220 Desa Mandiri menjadi modal memperkuat pembangunan desa. (Dok. Diskominfo Ciamis)
DPMD Kabupaten Ciamis menggelar Pemutakhiran Indeks Desa 2026 di Aula DPMD Kabupaten Ciamis, Selasa, 14 Juli 2026. Sebanyak 220 Desa Mandiri menjadi modal memperkuat pembangunan desa. (Dok. Diskominfo Ciamis)

 

CIAMIS, Mediapriangan.com - Sebanyak 220 dari total 258 desa di Kabupaten Ciamis kini telah berstatus Desa Mandiri. Capaian tersebut menjadi modal penting bagi DPMD Kabupaten Ciamis untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan desa melalui pelaksanaan Indeks Desa 2026.

Komitmen itu diwujudkan dengan menggelar kegiatan Pemutakhiran Indeks Desa 2026 di Aula DPMD Kabupaten Ciamis, Selasa, 14 Juli 2026.

Kegiatan berlangsung secara tatap muka dan virtual melalui Zoom Meeting dengan melibatkan DPMD Kabupaten Ciamis, Bapperida Kabupaten Ciamis, 27 kecamatan, 258 pemerintah desa, serta Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Nobar Piala Dunia 2026 di Ciamis Diserbu Warga, Herdiat Sunarya Sebut UMKM Ikut Rasakan Dampaknya

Pemutakhiran data tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan sekaligus memastikan data desa yang digunakan pemerintah benar-benar akurat.

Data itu nantinya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.

Sekretaris DPMD Kabupaten Ciamis, Aman, yang mewakili Kepala DPMD Kabupaten Ciamis, mengatakan kualitas data memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan pada masa mendatang.

Baca Juga: Muscab LVRI Ciamis Dibuka Sekda, Warisan Semangat Juang 45 untuk Generasi Muda Jadi Sorotan

"Indeks Desa bukan sekadar angka atau status desa, tetapi menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan. Karena itu, kualitas data yang kita hasilkan hari ini akan menentukan kualitas perencanaan pembangunan di masa mendatang," ujarnya.

Pelaksanaan Indeks Desa 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa.

Regulasi tersebut mengatur tahapan pendataan mulai dari pengumpulan data, verifikasi, validasi hingga penetapan secara berkala agar menghasilkan data yang akurat, objektif, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Hari Krida Pertanian Ciamis, Bupati Herdiat Dorong Transformasi Teknologi dan Regenerasi Petani

Dalam pemaparannya, DPMD Kabupaten Ciamis juga menyampaikan hasil capaian Indeks Desa tahun sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X