daerah

Bahtsul Masail NU, Sisa MBG Tak Boleh Dijual, Boleh Dimanfaatkan Asal Tak Melanggar Amanah

Senin, 16 Februari 2026 | 14:57 WIB
Lembaga Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Tasikmalaya menyoroti hukum sisa MBG, di Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (16/2/2026) (Dok. DFK)

Baca Juga: Limbah MBG Resahkan Warga Taraju, Camat Panggil Enam SPPG dan Siap Tempuh Langkah Hukum

Boleh untuk Pakan Ternak Jika Tidak Layak

KH Atam menambahkan, dalam situasi makanan sudah tidak layak konsumsi manusia, bahtsul masail membolehkan pemanfaatannya untuk pakan ternak. Langkah ini dinilai lebih maslahat dibanding dibuang percuma.

Tegas: Haram Diperjualbelikan

Keputusan paling tegas muncul dalam persoalan komersialisasi. PCNU Melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) menyatakan bahwa menjual makanan MBG yang tidak termanfaatkan siswa dinyatakan haram.

Alasannya, MBG merupakan bentuk donasi negara yang memiliki sasaran penerima tertentu. Mengubahnya menjadi objek jual beli dinilai sebagai penyalahgunaan amanah publik.

Baca Juga: Sopir MBG Kebumen Viral Usai Mobil Makan Bergizi Tabrak Gerbang SDN Clapar dan Picu Kericuhan Warga

Rekomendasi untuk Pengelola

Forum juga merekomendasikan agar pengelola MBG mengutamakan standar keamanan dan higienitas pangan, melibatkan tenaga ahli gizi, menggunakan bahan baku dari pelaku usaha lokal dan menjaga transparansi tata kelola.

Keputusan ini kata KH Atam, diharapkan menjadi panduan bagi sekolah dan pengelola agar program MBG berjalan optimal, tepat sasaran, serta terhindar dari potensi pelanggaran.

"Dengan keputusan tersebut, PCNU Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya menghadirkan solusi fiqih atas persoalan publik yang aktual dan berdampak langsung pada masyarakat," tuturnya.***

Halaman:

Tags

Terkini