KUPANG, Mediapriangan.com - Perbincangan publik mengenai meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha terus bergulir. Di tengah munculnya dugaan intimidasi yang dialami almarhumah saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, seorang dokter spesialis toksinologi ular berbisa angkat bicara memberikan penjelasan dari sisi medis.
Dokter Tri Maharani menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan dokter Icha terhadap pasien gigitan ular telah mengikuti prosedur operasional standar (SOP) dan berdasarkan konsultasi dengan dokter konsulen.
Melalui akun Threads miliknya, Sabtu (27/6/2026), dokter Tri menyampaikan belasungkawa sekaligus memberikan klarifikasi terkait penanganan pasien yang menjadi polemik.
Baca Juga: Kematian Dokter Icha Jadi Sorotan, Dugaan Intimidasi Saat Bertugas Memicu Desakan Perlindungan Nakes
"Dokter Icha sudah menjalankan tugas dengan baik. Kasus gigitan ular itu sudah dikonsulkan kepada saya dan memang tidak membutuhkan antibisa karena masih berada pada fase lokal," tulisnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati profesi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas berdasarkan ilmu kedokteran dan standar pelayanan medis.
Keputusan Tidak Memberikan Antibisa Berdasarkan Indikasi Medis
Dokter Tri menjelaskan bahwa keputusan tidak memberikan serum antibisa bukan disebabkan ketiadaan stok di rumah sakit, melainkan karena secara medis pasien belum memenuhi indikasi pemberian terapi tersebut.
Menurutnya, dokter Icha telah melaksanakan seluruh arahan konsultasi dengan benar.
"Saya dikonsuli dan dokter Icha sudah menjalankan semua advis saya dengan benar dan tepat," ungkapnya.
Ia menambahkan, kondisi pasien hanya mengalami efek lokal akibat gigitan ular dan tidak berkembang menjadi gejala sistemik yang mengharuskan pemberian antibisa. Pasien pun dilaporkan pulang dalam kondisi membaik.
Penjelasan tersebut memperkuat bahwa keputusan medis yang diambil dokter Icha didasarkan pada pertimbangan ilmiah dan standar praktik kedokteran.