Dokter Konsulen Tegaskan Penanganan Dokter Icha Sudah Sesuai SOP, Kasus Gigitan Ular Tak Memerlukan Antibisa

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:05 WIB
Dokter Konsulen sebut dokter Icha sudah sesuai SOP saat merawat pasien gigitan ular.  (Threads/maharani234)
Dokter Konsulen sebut dokter Icha sudah sesuai SOP saat merawat pasien gigitan ular. (Threads/maharani234)

Kasus Berawal dari Protes Keluarga Pasien

Sebelumnya, pada 13 Juni 2026, dokter Icha menangani seorang pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu yang mengalami gigitan ular. Pasien diketahui merupakan kerabat seorang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Judol Hayam Wuruk, 287 WNA Jadi Tersangka dan Deposit Tembus Rp13,9 Triliun

Meski telah melakukan pemeriksaan, berkonsultasi dengan dokter spesialis, dan memberikan penjelasan medis kepada keluarga pasien, keputusan untuk tidak memberikan antibisa disebut memicu ketidakpuasan.

Keluarga almarhumah kemudian mengungkapkan bahwa setelah peristiwa tersebut dokter Icha diduga mengalami tekanan psikologis akibat adanya intimidasi ketika menjalankan tugas.

Namun hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut maupun kesimpulan dari aparat atau pihak berwenang mengenai hubungan antara dugaan intimidasi dengan meninggalnya dokter Icha.

Baca Juga: Curug Cibaliung, Wisata Bogor yang Dijuluki Green Canyon dengan Air Jernih Hijau Kebiruan

Momentum Evaluasi Perlindungan Tenaga Medis

Pernyataan dokter Tri Maharani turut memantik solidaritas dari kalangan tenaga kesehatan. Banyak tenaga medis menilai kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dokter dan tenaga kesehatan harus memperoleh perlindungan ketika menjalankan keputusan medis yang telah sesuai standar profesi.

Mereka berharap setiap perbedaan pendapat terkait pelayanan kesehatan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, sehingga tenaga medis dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X