daerah

Kaget, Jumlah SPPG di Kota Tasik Sebanyak 141 SPPG, Diky Candra Akan Lakukan Pendataan Ulang

Senin, 29 Juni 2026 | 22:25 WIB
SPPG Kota Tasikmalaya bertambah menjadi 141 unit. Diky Candra menyiapkan pendataan ulang SPPG sesuai ketentuan terbaru BGN dan MBG. (Dok. AMS)

 

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Sebanyak 141 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tasikmalaya sudah beroperasi. Jumlah tersebut terkonfirmasi dari jumlah izin SPPG yang telah dikeluarkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Raden Diky Candra Negara, Senin (29/6/2026).

"Ya saya baru ngeh, tadinya itu kan baru 115, 117, 125, sekarang sudah ada 141 SPPG. Hal itu terinformasikan setelah izinnya turun," ujar Diky Candra.

Namun begitu, ujar Diky, pihaknya ingin mencoba melakukan pendataan kembali persyaratan dari pembentukan SPPG. Apalagi, ujar Diky, saat ini di BGN ada tiga persyaratan baru yang harus dipatuhi oleh SPPG.

Baca Juga: Pengelolaan Parkir Swasta Disorot DPRD Kota Tasikmalaya, Perwalkot 17 Tahun 2025 Jadi Sorotan

"Sehingga pendataan langsung harus dilakukan guna meningkatkan fungsi dan kewenangan SPPG tersebut," katanya.

Termasuk, kata Diky, mengetahui jumlah tenaga kerja yang terserap, berapa jumlah penerima manfaat, khususnya untuk pencegahan stunting, jumlah sekolah penerima manfaat, dan lainnya.

"Termasuk pendataan tentang apa potensi yang ada dari pembentukan SPPG. Nanti kita lihat di Indag apakah berhubungan langsung dengan pasar dan UMKM atau tidak," ujar Diky.

Diky juga meminta keberadaan SPPG harus berdampak terhadap ketahanan pangan yang meliputi beberapa sektor seperti pertanian dan peternakan yang berhubungan langsung dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan.

Baca Juga: Kolaborasi Kota Tasikmalaya–Blitar Perkuat Kendali Inflasi, KAD Jadi Strategi Stabilitas Harga Pangan Nasional

"SPPG kita tekankan agar bisa menggunakan prioritas produk lokal di Kota Tasikmalaya, agar bisa dimanfaatkan dalam pemenuhan kebutuhan SPPG pada program MBG di Kota Tasikmalaya."

Bahkan, kata Diky, terkait penekanan tersebut bisa diatur melalui Perda ataupun Perwal oleh pemerintah daerah yang harus dikonsultasikan ke pusat.

Halaman:

Tags

Terkini