hukum

KPK Ungkap Status Perkara Amplop Menhut Raja Juli Antoni, Aspek Pencegahan Selesai, Penyidikan Masih Berjalan

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:48 WIB
KPK memastikan perkara amplop Menhut Raja Juli Antoni selesai di aspek pencegahan, tetapi penyidikan dugaan gratifikasi masih berlanjut. (Instagram/rajaantoni)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara terkait amplop Menhut Raja Juli Antoni telah selesai dari sisi pencegahan. Meski demikian, lembaga antirasuah menegaskan proses penyidikan KPK masih terus berjalan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini mencuat setelah nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dikaitkan dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan telah ditangani dalam ranah pencegahan. Namun, penyidik masih mengembangkan perkara dari sisi penindakan.

“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menhut ini sudah case closed, sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Juli 2026.

Baca Juga: Don Ritto Resmi Diserahkan ke Kejagung, Barbuk Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar Ikut Dilimpahkan

KPK Dalami Alur Uang dan Motif Pemberian Amplop

Menurut Budi, fokus penyidikan KPK saat ini adalah menelusuri asal-usul dana yang diduga dikumpulkan Suhardiman Amby dari sejumlah pihak. Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

“Karena dalam konstruksi perkaranya, Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri,” terang Budi.

Selain aliran dana, penyidik juga mendalami latar belakang dan tujuan pemberian amplop Menhut Raja Juli Antoni, termasuk siapa yang memiliki inisiatif dalam proses tersebut.

Baca Juga: Hotman Paris Resmi Dampingi Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Diperiksa sebagai Tersangka di Kejagung

“Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya didalami oleh penyidik,” kata Budi.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Raja Juli Antoni dalam proses penyidikan KPK, Budi belum memberikan kepastian.

“Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres,” tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini