Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM-PTSP-TK) Kabupaten Tasikmalaya memastikan hingga kini belum menerima laporan resmi dari pihak keluarga mengenai kasus tersebut.
Kasi Tenaga Kerja DPM-PTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya, Aa Risnawan mengatakan, laporan dari keluarga menjadi dasar administrasi bagi pemerintah daerah untuk mengajukan penanganan kepada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
"Apabila keluarga melapor, kami akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan surat kepada KP2MI sebagai dasar proses penanganan," katanya.
Baca Juga: Ribuan Warga Tumpah Ruah, Bulan Bung Karno Jadi Panggung Kebersamaan di Kabupaten Tasikmalaya
Meski belum ada laporan resmi, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Dinas akan berkoordinasi dengan KP2MI untuk memastikan apakah informasi mengenai TKW asal Tasikmalaya tersebut telah diterima pemerintah pusat dan mengetahui langkah yang telah dilakukan.
Menurut Aa, apabila keberangkatan Heni dilakukan melalui jalur resmi, data keberadaannya umumnya tercatat sehingga proses pelacakan maupun pemulangan lebih mudah dilakukan.
Sebaliknya, apabila berangkat secara nonprosedural, penanganannya akan melibatkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.
Baca Juga: SK Dewas RSUD KHZ Musthafa Dipersoalkan, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Dasar Pemberhentian
Senada dengan itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja DPM-PTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya, Heri Susanto menegaskan, pihaknya akan terlebih dahulu memastikan identitas keluarga dan riwayat keberangkatan Heni sebelum mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, data yang akurat sangat diperlukan untuk mengetahui kapan yang bersangkutan berangkat, melalui perusahaan atau lembaga mana, serta jalur penempatan yang digunakan.***