BANTUL, Mediapriangan.com - Perjalanan 20 kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta sempat terhenti pada Kamis, 20 Agustus 2026. Penghentian itu dilakukan setelah gempa Bantul mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menerapkan prosedur berhenti luar biasa atau BLB untuk memastikan kondisi prasarana dan sarana tetap aman setelah gempa Bantul.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa Bantul terjadi pada pukul 17.20 WIB. Gempa tersebut memiliki magnitudo 3,6 dengan lokasi episentrum sekitar 11 kilometer tenggara Bantul dan kedalaman 10 kilometer.
Baca Juga: Keracunan MBG Berulang, Dapur 3.000 Porsi Disorot: Benarkah Program Ini Bawa Manfaat Ekonomi?
Dampak gempa Bantul terhadap perjalanan kereta api juga ramai dibicarakan di media sosial. Sejumlah warganet mengunggah kondisi perjalanan kereta yang sempat tertahan untuk pemeriksaan jalur.
“17.31 WIB, rel Timoho enggak bergerak sekitar 10 menit ada untuk pengecekan jalur kereta,” tulis keterangan unggahan akun Instagram @merapi_uncover pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Informasi lain dalam unggahan tersebut menyebutkan adanya kereta yang berhenti di kawasan Prambanan, Klaten, sekitar pukul 17.48 WIB.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan penghentian perjalanan dilakukan sebagai langkah pengamanan. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan jalur yang dilalui kereta api tidak mengalami gangguan setelah gempa.
“Demi keselamatan, seluruh perjalanan kereta api di wilayah Daop 6 Yogyakarta berhenti luar biasa (BLB) sementara untuk pemeriksaan kondisi prasarana dan sarana pasca gempa,” ujar Feni dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Sebanyak 20 kereta api kemudian menjalani BLB dengan waktu penghentian yang berbeda. Durasi berhenti berkisar antara 10 hingga 25 menit.
Baca Juga: PPPK Penuh Waktu Diwacanakan Jadi PNS Mulai 2027, Sekda Tasikmalaya: Juklak Juknis Belum Diterima
Setelah pemeriksaan dilakukan, KAI memastikan jalur perjalanan kereta api, termasuk sejumlah jembatan, berada dalam kondisi aman. Kereta yang sebelumnya menjalani BLB kemudian diperbolehkan meneruskan perjalanan.