JAKARTA, Mediapriangan.com - Persoalan sewa tempat usaha yang dialami pengusaha UMKM Tebet, Bestra Tomassa, mencuat setelah ia membagikan pengalamannya melalui media sosial. Ia mengaku menghadapi persoalan kontrak, penahanan deposit Rp8 juta, hingga munculnya tagihan Rp30 juta setelah masa sewa berakhir.
Bestra menyebut tempat usahanya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sebelumnya disewa selama dua tahun berdasarkan perjanjian tertulis. Namun, ketika masa sewa baru berjalan sekitar satu tahun, ia mengaku diminta mengosongkan lokasi karena pemilik tempat disebut hendak membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Menurut Bestra, persoalan tersebut bermula ketika dirinya bersama sejumlah tenant lain diminta meninggalkan tempat usaha. Ia mengaku sempat bertahan karena masih memiliki kontrak yang berlaku.
“Gue dan tenant lain diusir secara paksa melalui lawyer dia karena yang bersangkutan dapat proyek Makan Bergizi Gratis, jadi dia pengin bangun SPPG,” ungkapnya.
Bestra mengatakan, sebagian tenant akhirnya memilih meninggalkan lokasi. Sementara dirinya berupaya mempertahankan hak sesuai kontrak yang telah disepakati.
“Tenant lain semua keluar karena takut, enggak heran karena dia pejabat partai dan katanya keluarga anggota polisi. Tapi, gue yang masih muda saat itu ngelawan sedikit, ribut sama pengacaranya, sewa gue dilanjut untuk menghabiskan sisa kontraknya,” terang Bestra.
Setelah kontrak berjalan hingga masa akhirnya, sewa dua tahun tersebut dinyatakan berakhir pada 9 Agustus 2026. Bestra menyebut perjanjian memberikan waktu tambahan selama tujuh hari untuk proses pengosongan barang dan perpindahan.
Baca Juga: Momen Kocak BEM UI Roasting Polwan di Thamrin, Spanduk Kami Siap Melayani Jadi Sorotan
Ia kemudian mengklaim lokasi tersebut sudah dikosongkan sebelum proses serah terima dilakukan.
“Per tanggal 12 Agustus 2026, lokasi itu udah kosong dan gue udah siap serah terima, tinggal ngasih kunci,” sambungnya.
Namun, proses pengembalian lokasi menurut Bestra tidak berjalan sesuai harapan. Dalam pertemuan pada 14 Agustus 2026, ia mengaku tim lapangan dari pihak pemilik telah memeriksa kondisi bangunan dan menyatakan lokasi siap untuk diserahterimakan.
“Tim lapangan dia udah oke, udah ngevalidasi, udah inspeksi, ternyata bangunan semuanya fine dan sudah oke buat serah terima. Tapi pas mau serah terima, deposit ditahan dan tiba-tiba keluar tagihan Rp30 juta,” paparnya.
Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Naikkan Insentif Guru TPA, TK dan PAUD Rp 50 Ribu, BKPRMI: Baru Wacana
Artikel Terkait
Guru SD Terpencil di Sulteng Berjuang Siapkan Siswa Ikut Karnaval 17 Agustus, dari Seragam hingga Sepatu
21 Orang Diamankan Jelang Demo Mahasiswa di Jakarta, Polisi Sebut Bawa Petasan hingga Flare
Kebakaran Bekasi Hanguskan 50 Bus PO Sinar Jaya di Cikarang Barat, Warga Sempat Panik
Remaja 16 Tahun Tewas Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Diduga Pijakan Tanah Amblas
Sopir Alphard Minta Maaf usai Rusak Motor Driver Ojol di Bintaro, Siap Ganti Seluruh Kerugian
HUT RI ke-81, OJK Tasikmalaya dan Industri Jasa Keuangan Priangan Timur Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat