daerah

Viral Siswa SMA di Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Polisi Mulai Usut Kasusnya

Senin, 24 Agustus 2026 | 10:20 WIB
Siswa SMA di Bener Meriah diduga dikeroyok kakak kelas. Video kekerasan viral, polisi turun tangan dan korban masih menjalani perawatan. (Instagram/etnisgayo)

Keterangan dalam unggahan tersebut menyebut dugaan pengeroyokan terjadi di belakang sekolah sekitar pukul 14.00 WIB.

“Terjadi pemukulan oleh beberapa abang kelas terhadap adik kelas SMAN Unggul Binaan Bener Meriah. Perkelahian terjadi di belakang sekolah, sekitar jam 2 siang,” tuli keterangan dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @etnisgayo pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Dugaan Pelaku Disebut Kakak Kelas

Informasi yang beredar menyebut korban merupakan siswa kelas II SMAN Unggul Binaan Bener Meriah. Sementara beberapa siswa yang diduga terlibat dalam kekerasan disebut merupakan pelajar kelas III.

“Ada yang mau bantu dia? Ada yang mau bantu nggak?” ucap salah satu siswa dalam rekaman tersebut yang menantang siswa lainnya.

Baca Juga: Mojang Jajaka Jawa Barat 2026 Dituntut Jadi Duta Wisata di Era Digital, Gen Z Jadi Sasaran Promosi

Pengunggah video juga menyebut dugaan pelaku merupakan kakak kelas korban.

“Adik saya kelas 2 SMA dan yang mukulin ada beberapa orang dan merak kelas 3 SMA,” lanjutnya.

Namun, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas pihak-pihak yang terlibat serta rangkaian kejadian yang sebenarnya.

Korban Masih Dirawat di Rumah Sakit

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut dugaan kekerasan terjadi setelah korban terlibat perselisihan dengan sejumlah pelajar lainnya.

Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian luas setelah rekaman kekerasan beredar di media sosial dan memicu sorotan publik.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RS Datu Beru Takengon. Pemeriksaan terhadap korban akan dilakukan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.

Polisi menyatakan penanganan perkara tetap akan memperhatikan status para pihak yang masih berusia anak.

“Polisi memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak,” terang Aris.***

Halaman:

Tags

Terkini