MERAUKE, Mediapriangan.com - Penyelidikan selama hampir 10 bulan akhirnya mengubah arah kasus kematian Julia Risky Ramadiana, bocah disabilitas berusia 11 tahun di Merauke. Polisi kini menetapkan ayah kandung korban berinisial MRP sebagai tersangka pembunuhan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta yang dinilai tidak sesuai dengan laporan awal mengenai kematian Julia. Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan berkaitan dengan dugaan pencurian dan penculikan.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, pemeriksaan ahli, hasil olah tempat kejadian perkara hingga pemeriksaan forensik.
“Dapat kami sampaikan perkembangan penyidikan kasus meninggalnya Julia Risky Ramadiana, kami telah menetapkan status tersangka terhadap saudara berinisial MRP yang merupakan ayah kandung korban,” ujar Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga kepada awak media pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Baca Juga: Sempat Disebut Ayah Tegar, MRP Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Disabilitas di Merauke
Bocah Disabilitas Ditemukan Meninggal di Semak
Kasus ini bermula ketika Julia Risky Ramadiana, yang akrab dipanggil Kiky, ditemukan meninggal dunia di kawasan semak-semak sekitar Jalan Ternate Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke, pada 27 Oktober 2025.
Julia merupakan Bocah Disabilitas yang dalam kesehariannya berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat. Saat ditemukan, polisi mendapati sejumlah luka pada tubuh korban.
“Kronologinya, telah ditemukan seorang jenazah anak perempuan di TKP tadi berusia 11 tahun, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” kata Yoga.
“Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi dengan bahasa isyarat,” tambahnya.
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Bikin Jarak Pandang di Kalsel Menipis, Pengendara Saling Bunyikan Klakson
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar penyelidikan polisi. Namun, perjalanan kasus menemukan sejumlah kejanggalan terhadap cerita awal mengenai peristiwa yang dialami korban.
Penyidik memeriksa 16 saksi dan empat orang ahli. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, pengujian forensik, digital forensik hingga ekshumasi.
“Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan,” paparnya.
Artikel Terkait
Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta 27 Agustus, Seruan Jaga Ibu Kota
Mahasiswa Unsoed Jalur Mandiri Terseret Kasus Dugaan Korupsi, KPK Tegaskan Tetap Bisa Kuliah
Media, Idealisme, dan Bisnis Media: Mengapa Jurnalisme Harus Berubah agar Tetap Bertahan
Taman Nasional Way Kambas Terbakar, Petugas Hadapi Lahan Gambut Kering dan Sulitnya Akses
Viral Bocah 7 Tahun di Dairi Diduga Dianiaya Bibi, Dua Kakak Beradik Kini Dirawat di Rumah Sakit
Kebakaran Sungai Duri Hanguskan 50 Ruko, Kerugian Pasar Sungai Duri Capai Rp70 Miliar