Larangan membakar sampah sembarangan juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Pasal 29 Ayat (1) huruf g, terdapat ketentuan yang melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Aturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengendalian pengelolaan sampah agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
Ketentuan mengenai pembakaran sampah juga dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah di masing-masing wilayah.***