Viral Petugas Damkar Balikpapan Tegur Warga Bakar Ban Dekat Permukiman, Ingatkan Risiko Kebakaran

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 24 Agustus 2026 | 14:07 WIB
Viral petugas Damkar Balikpapan tegur warga yang bakar ban dekat rumah. Petugas khawatir api menyebar karena angin dan semak kering. (Instagram/bangdjuned_)
Viral petugas Damkar Balikpapan tegur warga yang bakar ban dekat rumah. Petugas khawatir api menyebar karena angin dan semak kering. (Instagram/bangdjuned_)

Larangan membakar sampah sembarangan juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam Pasal 29 Ayat (1) huruf g, terdapat ketentuan yang melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Aturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengendalian pengelolaan sampah agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.

Ketentuan mengenai pembakaran sampah juga dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah di masing-masing wilayah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X