Larangan membakar sampah sembarangan juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Pasal 29 Ayat (1) huruf g, terdapat ketentuan yang melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Aturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengendalian pengelolaan sampah agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
Ketentuan mengenai pembakaran sampah juga dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah di masing-masing wilayah.***
Artikel Terkait
Taman Nasional Way Kambas Terbakar, Petugas Hadapi Lahan Gambut Kering dan Sulitnya Akses
Kronologi Kasus Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar, Berawal dari Pinjaman Uang
Pesta Rakyat DPC Partai Demokrat Kota Tasikmalaya Meriah, Ada Lomba Tumpeng dari 10 Kecamatan
5 Fakta Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka: Pungutan Maba Capai Rp650 Juta, Guru SMA Terseret
Padel KONI Kota Tasikmalaya Raih Juara 2 Turnamen Padel KONI Jawa Barat 2026
Mojang Jajaka Jawa Barat 2026 Dituntut Jadi Duta Wisata di Era Digital, Gen Z Jadi Sasaran Promosi