Pengamanan berbagai barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat identifikasi korban sekaligus mengungkap rangkaian kejadian yang menyebabkan keduanya ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka.
Atas perkara tersebut, polisi menjerat kedua tersangka dengan sangkaan tindak pidana pembunuhan berencana maupun pembunuhan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses atas sangkaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP,” tandasnya.***