Ia juga menegaskan, mendirikan bangunan di sempadan sungai tidak dibenarkan.
"Termasuk jika warga ingin membangun jembatan penghubung lahan, wajib mengantongi izin dari Kementerian Pekerjaan Umum, " katanya.
Baca Juga: Ari Lasso Siap Hibur Reuni SMAN 5 Kota Tasikmalaya, 12 Lagu Disiapkan untuk Alumni
Sementara itu, Lurah Talagasari, Arif Budiman, menjelaskan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara BBWS, stakeholder kelurahan, petani terdampak, dan pemilik bangunan di bantaran kali. Berbagai masukan warga juga telah disampaikan.
Arif mengingatkan, fungsi Sungai Cikunten tidak hanya untuk irigasi sawah, tetapi juga sebagai penampung utama drainase permukiman warga.
"Untuk itu saya meminta pihak BBWS maupun pelaksana pekerjaan agar tidak menutup saluran drainase dari warga ke sungai, supaya tidak menimbulkan masalah baru seperti banjir di pemukiman," tegasnya.***