Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Narkoba September 2026, Sabu 144,28 Gram dan Ratusan Obat Diamankan

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Rabu, 30 September 2026 | 17:42 WIB
Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus narkoba dan obat sediaan farmasi pada September 2026 dengan 11 tersangka diamankan, di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/9/2026). (Dok. AMS)
Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus narkoba dan obat sediaan farmasi pada September 2026 dengan 11 tersangka diamankan, di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/9/2026). (Dok. AMS)

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Selama periode bulan September 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat sediaan farmasi dengan jumlah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kasus dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi sebanyak 6 (enam) kasus.

Hal itu terungkap saat Polres Tasikmalaya Kota melakukan konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/9/2026).

Untuk lima kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di beberapa titik yaitu di Kecamatan Cihideung sebanyak 1 TKP, Kecamatan Tamansari 2 TKP, Kecamatan Sukaresik 1 TKP dan Kecamatan Cibeureum 1 TKP.

Baca Juga: Kota Tasikmalaya Kembali Jadi Terbaik Jawa-Bali, TPID Award 2026 Pertahankan Prestasi Dua Tahun Beruntun

Sedangkan untuk tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi sebanyak 6 TKP yang berlokasi di Kecamatan Cipedes sebanyak 2 TKP, Kecamatan Kawalu 1 TKP, Kecamatan Ciawi 2 TKP dan Kecamatan Sukaresik 1 TKP.

Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan lima orang tersangka untuk penyalahgunaan narkotika berinisial I.N, inisial J, inisial IR.F.A, inisial R.K (residivis) dan inisial D.D.

Sementara untuk penyalahgunaan obat sediaan farmasi, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka, masing-masing inisial S.K, inisial C.R, inisial I.P, inisial R.M, inisial D.A dan inisial R.S.

Baca Juga: 32 Paralegal Kota Tasikmalaya Terima Sertifikat, Diky Chandra Dorong Jadi Jembatan Bantuan Hukum

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan lima barang bukti terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 144,28 gram, narkotika jenis sintetis (tembakau gorila) sebanyak 120,98 gram, pil ekstasi sebanyak 7 butir, obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 1.199 butir terdiri dari 1.368 butir obat sediaan farmasi jenis Double Y, obat sediaan farmasi jenis Tryhexyphenidyl sebanyak 260 butir.

Obat sediaan farmasi jenis Hexymer sebanyak 672 butir, obat sediaan farmasi tanpa merek sebanyak 191 butir dan 4 (empat) buah timbangan digital.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Siswanto, S.H., S.I.K. mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda dimana 5 tersangka berperan sebagai Pengedar/Penjual Narkotika dan 6 tersangka berperan sebagai Penjual/Pengedar Obat Sediaan Farmasi.

Baca Juga: HIPMI Kota Tasikmalaya Matangkan MUSCAB VI, RBPL Bentuk SC dan OC untuk Kawal Tahapan Organisasi

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, ujar Kapolres terhadap lima orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

"Juga sesuai Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI No. 01 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan UURI No. 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI", jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X