TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Selama periode bulan September 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat sediaan farmasi dengan jumlah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kasus dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi sebanyak 6 (enam) kasus.
Hal itu terungkap saat Polres Tasikmalaya Kota melakukan konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/9/2026).
Untuk lima kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di beberapa titik yaitu di Kecamatan Cihideung sebanyak 1 TKP, Kecamatan Tamansari 2 TKP, Kecamatan Sukaresik 1 TKP dan Kecamatan Cibeureum 1 TKP.
Sedangkan untuk tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi sebanyak 6 TKP yang berlokasi di Kecamatan Cipedes sebanyak 2 TKP, Kecamatan Kawalu 1 TKP, Kecamatan Ciawi 2 TKP dan Kecamatan Sukaresik 1 TKP.
Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan lima orang tersangka untuk penyalahgunaan narkotika berinisial I.N, inisial J, inisial IR.F.A, inisial R.K (residivis) dan inisial D.D.
Sementara untuk penyalahgunaan obat sediaan farmasi, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka, masing-masing inisial S.K, inisial C.R, inisial I.P, inisial R.M, inisial D.A dan inisial R.S.
Baca Juga: 32 Paralegal Kota Tasikmalaya Terima Sertifikat, Diky Chandra Dorong Jadi Jembatan Bantuan Hukum
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan lima barang bukti terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 144,28 gram, narkotika jenis sintetis (tembakau gorila) sebanyak 120,98 gram, pil ekstasi sebanyak 7 butir, obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 1.199 butir terdiri dari 1.368 butir obat sediaan farmasi jenis Double Y, obat sediaan farmasi jenis Tryhexyphenidyl sebanyak 260 butir.
Obat sediaan farmasi jenis Hexymer sebanyak 672 butir, obat sediaan farmasi tanpa merek sebanyak 191 butir dan 4 (empat) buah timbangan digital.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Siswanto, S.H., S.I.K. mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda dimana 5 tersangka berperan sebagai Pengedar/Penjual Narkotika dan 6 tersangka berperan sebagai Penjual/Pengedar Obat Sediaan Farmasi.
Baca Juga: HIPMI Kota Tasikmalaya Matangkan MUSCAB VI, RBPL Bentuk SC dan OC untuk Kawal Tahapan Organisasi
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, ujar Kapolres terhadap lima orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
"Juga sesuai Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI No. 01 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan UURI No. 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI", jelasnya.
Artikel Terkait
Aston Inn Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota Perkuat Kepedulian Lewat Distribusi Daging Kurban
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Kota Salurkan Bansos untuk Ojol dan Tukang Becak
Hari Bhayangkara ke-80 Meriah, Galunggung Fun Walk Polres Tasikmalaya Kota Dibanjiri Ribuan Peserta
Hari Bhayangkara ke-80 Meriah, Polres Tasikmalaya Kota Gelar Lomba Marawis dan Tahfidz Al-Qur'an
Polres Tasikmalaya Kota Deklarasikan Madrasah Ramah Anak, Wujudkan Lingkungan Pendidikan Aman Bebas Perundungan
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Kota Tegaskan Komitmen Hadirkan Polri Humanis
Polres Tasikmalaya Kota Raih Juara Tiga Kampung Bebas dari Narkoba Tingkat Mabes Polri
Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten
Polres Tasikmalaya Kota Autopsi Jenazah Remaja IMM, Hasil Forensik Jadi Kunci Ungkap Penyebab Kematian
Tingkatkan Kesiapan dan Profesionalisme Personel, Polres Tasikmalaya Kota Gelar Ujian Bela Diri Polri Berkala