TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Persoalan seleksi perangkat Desa Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, belum menemui titik terang. Zatnika Nurohmat Aziz, S.H., salah seorang peserta yang tidak lolos, menilai tanggapan panitia seleksi (pansel) belum menjawab sejumlah keberatan yang disampaikannya. Ia kini bersiap membawa persoalan tersebut ke DPRD.
“Dalam waktu dekat kami akan membawa persoalan ini ke wakil rakyat. Tujuan kami hanya satu, yaitu kejelasan dan kepastian mengenai kepatuhan pansel dalam menyelenggarakan rekrutmen perangkat desa di Desa Cipatujah,” ujar Zatnika, Rabu (21/10/2026).
Sebelum berencana menempuh jalur legislatif, Zatnika bersama kuasa hukumnya telah menyampaikan surat bantahan kepada Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Seleksi Perangkat Desa Cipatujah Diprotes, Peserta Minta Diulang
Surat bernomor 04/Bantahan-PD-Cipatujah/X/2026 itu memuat keberatan atas jawaban panitia mengenai dugaan pelanggaran prosedur seleksi.
Zatnika mengatakan, pihaknya mengapresiasi respons awal Inspektorat dan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
“Kemarin sudah kami layangkan suratnya. Respons dari pihak Inspektorat sangat kami apresiasi. Kini tinggal menunggu tindak lanjut nyata dan kami berharap segera mendapat jawaban,” katanya.
Menurut Zatnika, sebelumnya Camat Cipatujah telah menyampaikan surat bernomor B/800/237/Sekre/2026 yang mengarahkan agar persoalan dikomunikasikan dengan panitia seleksi. Arahan itu diberikan karena panitia merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi.
Baca Juga: Tagana dan Donatur Salurkan 18.000 Liter Air Bersih ke Warga Desa Cibalanarik Kabupaten Tasikmalaya
Namun, setelah menerima tanggapan panitia, Zatnika justru menyampaikan bantahan lanjutan.
Ia menilai penjelasan yang diberikan belum menghilangkan persoalan mengenai dasar kebijakan dan kepatuhan terhadap aturan.
“Kami juga telah menerima berkas bantahan dari pihak panitia atas dugaan pelanggaran aturan dalam proses seleksi. Bagi kami, hal ini sangat mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Ada lima persoalan yang menjadi sorotan Zatnika. Pertama, perpanjangan pendaftaran dari 10 September hingga 15 September 2026. Ia menilai perpanjangan itu patut dipertanyakan karena jumlah pendaftar, menurut keterangannya, sudah memenuhi ketentuan pada batas akhir pendaftaran.