TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya melakukan penyegaran Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melalui rolling keanggotaan di sejumlah komisi. Pergantian tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Gedung Paripurna DPRD, Senin (6/7/2026).
Selain mengagendakan penyampaian penjelasan Bupati Tasikmalaya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna juga menetapkan perubahan susunan keanggotaan komisi dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Nanang Romli, mengatakan rolling dilakukan sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2024. Menurutnya, anggota komisi dapat dipindahkan setelah menjabat minimal satu tahun pada komisi sebelumnya.
Baca Juga: Ribuan Warga Tumpah Ruah, Bulan Bung Karno Jadi Panggung Kebersamaan di Kabupaten Tasikmalaya
"Rolling ini merupakan hal yang biasa dan telah diatur dalam tata tertib DPRD," ujar Nanang.
Adapun lima anggota Fraksi PDI Perjuangan yang berpindah komisi yakni Ujang Sukmana dari Komisi IV ke Komisi II, Yudi Zulkarnaen dari Komisi IV ke Komisi II, Aditya Ramdani dari Komisi III ke Komisi II, Iyam Maryani dari Komisi II ke Komisi IV, serta Dina Mardiana dari Komisi II ke Komisi III.
Nanang menjelaskan, penyegaran dilakukan agar anggota fraksi memperoleh pengalaman baru dengan mitra kerja perangkat daerah yang berbeda sehingga pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD tidak berjalan monoton.
"Harapannya anggota memiliki perspektif baru sehingga fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah daerah menjadi lebih maksimal, tajam, dan kritis," katanya.
Baca Juga: SK Dewas RSUD KHZ Musthafa Dipersoalkan, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Dasar Pemberhentian
Ia menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan akan terus mengawal setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar seluruh anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Setiap kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan tentu akan kami ingatkan. Kami ingin setiap rupiah anggaran daerah memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya," tegasnya.
Nanang juga menegaskan posisi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD bukan sebagai oposisi maupun bagian dari koalisi pemerintah, melainkan sebagai penyeimbang yang tetap menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara objektif.
Baca Juga: Trombolisis Perdana di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Selamatkan Dua Pasien Stroke
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aep Syaripudin, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah DPRD yang telah menetapkan agenda pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Artikel Terkait
Ketua FK Tagana Kabupaten Tasikmalaya: Korban Tenggelam di Sungai Ciwulan Masih Dalam Pencarian
Aset Kabupaten Tasikmalaya Tetap Dipakai KPU Kota Tasikmalaya, Pinjam Pakai Berlanjut Tanpa Sewa
Seleksi Sekda Kabupaten Tasikmalaya Masuk Tahap Asesmen, Empat Kandidat Bersaing Ketat
Sekda Dinilai Jadi Penentu Efektivitas Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya
Rapat Memanas, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Temukan Pasal Perbup yang Bertentangan dengan Pergantian Dewas RSUD
Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Gelar Festival 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Libatkan Ratusan SMP