MEDIAPRIANGAN - Musibah kebakaran terjadi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), kobaran api dan asap tebal terlihat di ruang arsip yang terletak di lantai 3 gedung DPRD Jabar, Minggu 21 Agustus 2022.
Kendaraan pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Disdamkar PB) Kota Bandung dikerahkan ke lokasi kebakaran untuk mengendalikan api agar tidak membakar seluruh ruangan dan gedung.
Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut, namun empat petugas keamanan dilaporkan sempat kehabisan napas saat melakukan upaya pemadaman yang terkendala oleh asap tebal di lokasi kebakaran.
Baca Juga: 7 Manfaat Daun Kemangi: yang Pertama Untuk Menurunkan Stres
Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat Ida Wahida Hidayati mengungkapkan, insiden terbakarnya ruang arsip di lantai 3 Gedung DPRD Jabar terjadi pada minggu pagi sekitar pukul 08.05 WIB.
"Kebakaran diketahui oleh petugas keamanan saat berkeliling melihat asap, dan mereka berinisiatif memadamkan kebakaran agar tidak membesar," ucap Ida.
Ida menambahkan, karena insiden tersebut terjadi di ruang arsip yang didominasi oleh berkas berupa kertas dan dus/box mengakibatkan api mudah membesar.
Baca Juga: Virus Cacar Ini Berasal Dari Monyet Dan Bisa Menular Antar Manusia, Begini Asal Usul Cacar Monyet
Terkait adanya informasi mengenai korban dalam kebakaran tersebut, Ida menyatakan empat korban yang semuanya berasal dari petugas keamanan.
Keempat petugas keamanan di Gedung DPRD Jabar tersebut mengalami kesulitan pernapasan saat hendak memadamkan kobaran api.
"Saya mengapresiasi petugas keamanan yang sudah melakukan langkah-langkah awal dalam memadamkan api, tetapi karena mereka tidak menggunakan masker, mereka mengalami sesak pernapasan dan satu orang sempat dilarikan ke rumah sakit," katanya.
Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Senin, 22 Agustus 2022, Untuk Wilayah Tasikmalaya
Lebih lanjut Ida menyebut, dari hasil pengamatan api yang membakar ruang arsip di Gedung DPRD Jabar tersebut diakibatkan oleh korsleting atau arus pendek listrik.***