"Mereka keduanya sudah memiliki pasangan," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Atas perbuatan yang dilakukan KR, kata Kapolres Ciamis, tersangka dikenakan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Tiga Bangunan Ruang Kelas dan Satu UKS SDN Sindangrahayu Kecamatan Jatiwaras Ambruk
Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Sementara itu, terkait korban dijelaskan Kapolres, saat ini Polisi masih menindaklanjuti laporan dari korban salah satu pemeran video.
Ini akan dilakukan evaluasi lebih lanjut apakah bisa dipidanakan.
Baca Juga: HP Game Legendaris, ROG Phone 6 Series Semakin Buas Dengan Snapdragon 8+ Gen 1
"Kami sampai saat ini menindaklanjuti laporan dari korban salah satu pemeran video. Kami akan evaluasi lebih lanjut, juga bisa kami pidanakan.
Karena memang bahan keterangan awal tidak ada niat dari pelaku untuk menyebarluaskan," ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.***