Mediapriangan.com - Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat berhasil diamankan Tim Satreskrim Polres Ciamis Polda Jabar.
Pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu, berinisial BD (29) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.
Tersangka (BD) warga Desa Sukajadi ini melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Baca Juga: ROG Phone 6 Series Gunakan SONY IMX766 50 MP, HP Game Dengan Kamera Terbaik
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa 27 September 2022.
"Tim Satreskrim Polres Ciamis tidak membutuhkan waktu lama untuk mengamankan tersangka BD. Kejadian pada tanggal 4 September 2022 dini hari, dan hari itu juga berhasil kami amankan," kata Kapolres Ciamis.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Ciamis didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmasnyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB.
Baca Juga: HP Game dengan Teknologi Eye Care Display, Segini Harga ROG Phone 6 Series
Kapolres Ciamis menambahkan, tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan ini dengan dasar kesal terhadap korban.
Kekesalan itu akhirnya dilampiaskan dengan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.
"Tersangka kesal dengan korban. Karena korban yang menurut pelaku sering mengendarai motor ugal-ugalan dengan knalpot bising," jelasnya.
Baca Juga: HP Game Legendaris, ROG Phone 6 Series Semakin Buas Dengan Snapdragon 8+ Gen 1
Kapolres melanjutkan, " Sehingga ketika korban sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dianiaya dan dibacok dengan sebilah parang," tutur Kapolres Ciamis.
Akibat tindakan tersangka, kata Kapolres Ciamis, BD dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.***