Melalui berbagai proses panjang dan berliku, pada kepemimpinan Bupati Tasikmalaya Tatang Farhanul Hakim, resmi Kota Tasikmalaya sebagai pemerintahan daerah otonom.
Berdasar pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pembentukan pemerintahan Kota Tasikmalaya sebagai pemerintahan daerah otonom.
Baca Juga: 25 Contoh Lomba Dalam Kegiatan Memperingati Hari Santri Nasional 2022, Kreatif dan Islami
Ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di Jakarta, pada tanggal 17 Oktober 2001.
Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2001, pelantikan Drs. H. Wahyu Suradiharja sebagai Pejabat Wali Kota Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat dilaksanakan di Gedung Sate Bandung.
Melalui Surat Keputusan No. 133 Tahun 2001, tanggal 13 Desember 2001 Komisi Pemilihan Umum membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tasikmalaya (PPK-DPRD).
Baca Juga: 25 Contoh Tema Kegiatan Dalam Memperingati Hari Santri Nasional 2022, Unik dan Kekinian
Selanjutnya pengangkatan anggota DPRD Kota Tasikmalaya disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat, No. 171/Kep.380/Dekon/2002 tanggal 26 April 2002 dan pada tanggal 30 April 2002 keanggotaan DPRD Kota Tasikmalaya pertama diresmikan.
Kemudian pada tanggal 14 November 2002, Drs. H. Bubun Bunyamin dilantik sebagai Wali Kota Tasikmalaya, hasil dari tahapan proses pemilihan yang dilaksanakan oleh legislatif.
Awalnya, wilayah Kota Tasikmalaya terdiri dari 8 Kecamatan dengan jumlah Kelurahan sebanyak 15 dan Desa sebanyak 54.
Baca Juga: Twibbon Hari Santri Nasional 2022, Ini Rekomendasi 20 Link Keren dan Gratis
Kemudian, melalui Perda No. 30 Tahun 2003 tentang perubahan status Desa menjadi Kelurahan, desa-desa dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya berubah statusnya menjadi Kelurahan.
Oleh karena itu maka jumlah kelurahan menjadi sebanyak 69 kelurahan sedangkan untuk kecamatan bertambah menjadi 10 kecamatan.
Sebanyak 10 kelurahan tersebut yaitu Kecamatan Bungursari, Cibeureum, Cihideung, Cipedes, Indihiang, Kawalu, Mangkubumi, Purbaratu, Tamansari dan Tawang.
Baca Juga: Fakta Hari Santri Nasional, Disahkan Setelah 70 Tahun Keluar Fatwa Resolusi Jihad