Mediapriangan.com - Setelah melakukan pemeriksaan atas kasus KDRT pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Polisi secara resmi menahan Rizky Billar, pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Polisi sudah memiliki lebih dari dua alat bukti, sehingga Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin, melaporkan Rizky Billar atas kasus KDRT di Polres Jakarta Selatan pada 28 September 2022.
Baca Juga: Seperti di Film-film, Begini Ciri dan Gejala Orang Dengan Gangguan Bipolar
Dalam laporannya, Lesti Kejora mengaku sempat dibanting hingga dicekik oleh Rizky Billar. Saat laporan Lesti melakukan visum dan bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora, tak semudah korban KDRT lain untuk mengakui penderitaan dan kasusnya kepada orang lain, apalagi kepada Polisi.
Sebenarnya tak semua orang punya keberanian untuk melaporkan dan memviralkan penganiayaan yang dialaminya, seperti Lesti Kejora.
Korban KDRT ternyata punya pertimbangan sendiri dan hal itulah yang membuat mereka menahan diri.
Menurut Komnas Perempuan, kejadian KDRT di tahun 2020 mencapai 299.911 kasus. Angka tersebut mengalami peningkatan sejak pandemi.
Berkaca dari banyaknya jumlah KDRT yang diterima Komnas Perempuan, sayang sekali bila kasus ini tidak diusut tuntas dan diproses secara hukum.
Namun, sekali lagi, setiap korban KDRT memiliki alasan tersendiri untuk tidak melaporkannya ke polisi ataupun pihak lain.
Dikutip dari KlikDokter, berikut faktor diduga menjadi alasan korban KDRT untuk tidak mengungkapkan hal yang dialaminya, antara lain: