Mediapriangan.com - Menyusul Surat Edaran Kementrian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya pisahkan penyimpanan obat sirup.
Selain pemisahan obat sirup, kasus gangguan ginjal akut atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, khususnya pada balita, mendorong pihak RSUD SMC mempertajam pengawasan terhadap gejala awal AKI.
Direktur RSUD SMC itu pun mengeluarkan surat edaran agar dokter spesialis anak tidak lagi meresepkan obat sirup untuk batuk, panas, alergi dan untuk jenis penyakit lainnya.
"Setelah menerima surat edaran Kemenkes RI, Direktur RSUD SMC, membuat surat edaran berisi agar dokter penanggung jawab pasien tidak meresepkan obat-obatan sirup," kata Kabid Penunjang Medik RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya, dr Bonbon Sahroni, Kamis, 20 Oktober 2022.
Baca Juga: Kemenkes Imbau Masyarakat Setop Sementara Penggunaan Obat Bentuk Sirup pada Anak
Namun lanjut dia, rumah sakit memperbolehkan penggunaan obat sirup jika kondisi pasien sedang kritis.
"Untuk kasus-kasus tertentu misalnya anak-anak kejang, maka dipersilakan obat ini dipakai sesuai petunjuk dari dokter spesialis dan apoteker," tutur Bonbon.
Sebagaimana tertuang dalam surat Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022, tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup.
Baca Juga: Terinspirasi Hadits, Siswi MAN 2 Tasikmalaya Lakukan Penelitian Manfaat Sayap Lalat
Selanjutnya, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Kedua hal tersebut berlaku, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***