Mediapriangan.com - Tersangka WW (28) aktor intelektual investasi bodong yang diduga telah memakan ratusan korban warga Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap jajaran Reskrim Polres Tasikmalaya dan dijebloskan ke ruang berjeruji besi Polres Tasikmalaya.
Penangkapan tersangka, berawal dari laporan salah seorang korban, N warga Karangnunggal yang mengaku kena tipu muslihat dan iming-iming keuntungan tinggi serta rangkai perkataan bohong dari tersangka, sehingga korban mau bergabung dan melakukan pinjaman secara online.
Akibatnya, korban dan para anggotanya (member) mengalami kerugian sekitar Rp2,3 miliar dalam bentuk deposito dan sekitar Rp10 miliar dalam bentuk transaksi belanja fiktif pinjaman S Paylater.
Baca Juga: Ketahui Perbedaan HIV dan AIDS, Serta Gejalanya
Tersangka WW yang kini meringkuk di sel tahanan Polres Tasikmalaya, terancam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang RI tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Di sini kami menerapkan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang RI tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto, kepada wartawan, Kamis, 1 Desember 2022.
Dia menuturkan, jumlah korban akibat penipuan investasi bodong bermodus mempergunakan aplikasi e-commerce belanja online seperti Shopee Paylater, Akulaku dan Bukalapak ini, sekitar 600 orang, dengan total kerugian sekitar Rp2,3 miliar.
Baca Juga: Diiringi Doa dan Harapan Terbaik, Wabup Tasikmalaya Lepas Kontingen Porsadin Nasional 2022
Menurutnya, pelaku WW ini telah beroperasi sejak 10 bulan lalu mulai bulan Februari sampai dengan November 2022.
Penipuan dengan skema piramida ini dilakukan WW dengan cara mengajak masyarakat untuk menjadi member. Para korban kemudian digiring membuka aplikasi belanja online (e-commerce) seperti Shopee.
"Sesuai arahan WW, para korban melakukan pembelanjaan fiktif dengan menggunakan jasa pemilik toko online di aplikasi e-commerce yang telah terinstal di masing-masing gadget korban dan setiap transaksi dijanjikan mendapat keuntungan," tutur Suhardi Hery Haryanto.
Korban juga sambung dia, dijanjikan bahwa seluruh cicilan transaksi di aplikasi, akan dilunasi oleh WW.
"Tak sampai disitu, modus pelaku berkembang menjadi skema bisnis baru, berupa deposit dengan bunga sebesar 30 persen," ucap Suhardi Hery Haryanto.