Mediapriangan.com - Upaya menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) terus dilakukan Pemkab Ciamis, salah satunya dengan pemberlakuan parkir berlangganan ditepi jalan umum.
Pemkab Ciamis melalui Dinas Perhubungan menggelar sosialisasi petunjuk dan pelaksanaan parkir berlangganan ditepi jalan umum di Kabupaten Ciamis tahun 2023.
Pemberlakuan parkir berlangganan ini sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2020 serta Perbup Nomor 55 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan ditepi jalan umum.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh para Kepala OPD, Camat, Perwakilan APDESI, PPDI, BUMN, BUMD serta para instansi lainya bertempat di Aula Sekretariat Daerah Ciamis, pada jumat, 30 Desember 2022.
Baca Juga: Atlet Bulu Tangkis Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Rian Jadi Ganda Putra Rangking Pertama Dunia
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H. Tatang dalam menyampaikan Pemkab Ciamis terus berupaya menggali potensi pendapatan asli daerah untuk keberlangsungan pembangunan di tatar galuh ciamis.
“Alhamdulillah dengan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Ciamis pada tanggal 29 Desember 2020, Bupati Ciamis telah menandatangani perda tersebut,” terangnya.
Menurutnya, salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang dilakukan dengan parkir berlangganan.
“Peraturan daerah ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan, dan pada tahun 2023 nanti saatnya perda ini diberlakukan, ” tuturnya.
Sekda menjelaskan sebagaimana yang tercantum dalam peraturan daerah, wajib retribusi parkir berlangganan hanya membayar satu kali tarif parkir untuk satu tahun.
"Dengan tarif parkir yaitu kendaraan roda 2 (dua) sebesar Rp. 20.000/tahun, roda 4 (empat) Rp. 40.000/tahun dan roda 6 (enam) Rp. 60.000/tahun," jelasnya.