Mediapriangan.com - Vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati yang dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin 13 Februari 2023, menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan di Indonesia.
Hakim Wahyu Iman Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun Hakim Wahyu Iman Santoso memimpin sidang sekaligus yang menentukan vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonis kepada Ferdy Sambo, dikutip dari Youtube pada Senin, 13 Februari 2023.
Jika dilihat Kiprahnya, Hakim Wahyu Iman Santoso memiliki pengalaman yang luas dalam bidang hukum. Sehingga putusan tersebut, bukanlah hanya untuk memenuhi rasa keadilan, apalagi menyenangkan pihak keluarga korban.
Sebagai hakim, kiprah Wahyu Iman Santoso tidak diragukan lagi saat menjabat sebagai ketua pengadilan negeri di beberapa daerah. Berikut MediaPriangan.com rangkum profil dan kiprahnya dari berbagai sumber.
Baca Juga: Diduga Main Dengan Orang Bank, Seorang PNS Pemkot Tasikmalaya Juga Pengusaha Bobol CIJ RP 5,4 Miliar
Profil Wahyu Iman Santoso
Saat ini, Wahyu Iman Santoso genap berusia 46 tahun, lahir pada 17 Februari 1976. Ia diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999 dengan pangkat terakhir Pembina Utama Muda.
Telah banyak mengemban sederet jabatan di pengadilan negeri, sehingga Wahyu Iman Santoso memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam dunia hukum.
Pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
Ia juga sempat menjabat sebagai hakim/wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara. Wahyu Imam Santoso juga tercatat pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.