Batas Investasi Saham Naik ke 20 Persen, IFG Progress Tekankan Tata Kelola dan Manajemen Risiko

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 12 Februari 2026 | 09:23 WIB
IFG Progress menegaskan arah kebijakan yang sejalan dengan upaya memperdalam pasar keuangan domestik dan memperkuat peran investor institusional jangka panjang. (Dok. IFG Progress)
IFG Progress menegaskan arah kebijakan yang sejalan dengan upaya memperdalam pasar keuangan domestik dan memperkuat peran investor institusional jangka panjang. (Dok. IFG Progress)

Sementara asuransi jiwa memiliki ruang lebih luas memanfaatkan instrumen saham sebagai sumber pertumbuhan aset jangka panjang, tetap dengan perhitungan Manajemen Risiko yang matang.

Baca Juga: Kasus Child Grooming Disorot, UPTD PPA Kota Tasikmalaya Diverifikasi Kemenkumham Jabar dan Didukung KOPRI PMII

Dari sisi permodalan, IFG Progress mencatat bahwa peningkatan Batas Investasi Saham akan berdampak langsung pada kebutuhan modal berbasis risiko.

Instrumen saham memiliki tingkat risiko pasar lebih tinggi dibandingkan obligasi, sehingga kenaikan eksposur dapat meningkatkan kebutuhan Risk Based Capital dan memengaruhi rasio solvabilitas.

Secara agregat, IFG Progress melihat rasio solvabilitas industri asuransi nasional masih berada di atas batas minimum regulator.

Baca Juga: Limbah MBG Resahkan Warga Taraju, Camat Panggil Enam SPPG dan Siap Tempuh Langkah Hukum

Namun tekanan operasional, termasuk kenaikan rasio klaim dan dinamika profitabilitas, membuat disiplin Manajemen Risiko semakin penting agar fleksibilitas investasi tidak berubah menjadi sumber kerentanan baru.

“Peningkatan batas investasi saham perlu dipandang sebagai instrumen kebijakan yang mensyaratkan tata kelola yang lebih kuat, bukan pelonggaran disiplin. Dengan ALM yang ketat, pengawasan yang memadai, serta transparansi kepada pemangku kepentingan, fleksibilitas dapat menjadi pendorong stabilitas. Tanpa itu, potensi konsentrasi risiko dapat berkembang menjadi tekanan sistemik,” tutup Ibrahim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X