Cek Nama Anda, Kemenag Rilis Daftar Jemaah Haji Yang Berangkat Tahun 2022

photo author
Asep Budi Karyana, Media Priangan
- Senin, 9 Mei 2022 | 20:54 WIB

Mediapriangan.com - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M, dikutip dari laman www.haji.kemenag.go.id, Senin (9/5/2022)

“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” ungkap Dirjen PHU Hilman Latief.

Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu: mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.


Silakan cek nama Anda dari Pengumuman 

BERHAK LUNAS HAJI REGULER THN 1443H/2022M

Daftar Jemaah Haji Yang Berangkat Tahun 2022

Daftar bisa di akses dan atau download 

 klik di sini :  www.haji.kemenag.go.id.


“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar. Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022," pesannya.

Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia untuk tahun ini terdiri atas, 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus. Sehingga, total jumlah kuota haji Indonesia adalah 100.051 orang. Dan untuk kuota petugas sebanyak 1.901 orang.

“Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” harapnya.

Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Budi Karyana

Tags

Rekomendasi

Terkini

X