Istri Nanang Gimbal Datangi Keluarga Almarhum, Ungkap Fakta Dulu Ternyata Jadi Mak Comblang Sandy Permana

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:43 WIB
Potret Nanang Gimba, pelaku penikaman yang menewaskan aktor Sandy Permana pada Minggu, 12 Januari 2025.   (Dok. Konferensi Pers Polda Metro Jaya)
Potret Nanang Gimba, pelaku penikaman yang menewaskan aktor Sandy Permana pada Minggu, 12 Januari 2025. (Dok. Konferensi Pers Polda Metro Jaya)

Mediapriangan.com - Tragedi penikaman yang menewaskan aktor Sandy Permana pada Minggu, 12 Januari 2025, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Di sisi lain, istri pelaku, Yulianti, muncul ke publik enam hari setelah kejadian, mencoba menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga almarhum Sandy Permana.

Yulianti, istri pelaku Nanang Gimbal, mendatangi rumah almarhum Sandy Permana di Kompleks Perumahan TNI/Polri, Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Nanang Gimbal Akui Dendam Lama pada Sandy Permana Sejak Pernikahannya di 2019, Ini Alasannya

Meski bermaksud baik, niatnya belum diterima sepenuhnya oleh keluarga korban.

Saat itu, Yulianti hanya diterima oleh ibu Sandy, Noki, dan anggota keluarga lainnya.

Istri Sandy, Ade Andriani, tidak berada di rumah saat Yulianti datang. Ade mengaku masih terlalu sakit hati untuk bertemu langsung dengan istri pelaku.

"Ya kalau belum siap, memang belum siap. Enggak semudah itu meminta maaf ya," ujar Ade kepada wartawan, Jumat, 17 Januari 2025.

Baca Juga: 4 Fakta Detik-detik Nanang Gimbal Tikam Sandy Permana, Bermula dari Tatapan Sinis hingga Meregang Nyawa

Kesedihan Ade Andriani

Ade masih berjuang menerima kenyataan pahit setelah kehilangan suaminya.

Ia merasa semakin berat memaafkan ketika melihat anak-anaknya terus bertanya tentang keberadaan ayah mereka.

"Coba dia kalau di posisi saya, sudah kehilangan suami, anak-anak sering cerita saya enggak punya ayah lagi, gimana (enggak) sakit hati saya," ungkap Ade.

Ade juga mengaku sengaja menghindar dari pertemuan dengan Yulianti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X