Viral di TikTok, Wildan Tawarkan Uang Baru Rp2 Miliar, Polisi Gerak Cepat Periksa Lokasi dan Temukan Fakta Mengejutkan

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Rabu, 26 Maret 2025 | 21:19 WIB
Viral Wildan Uang Baru di TikTok di Tengah Sulitnya Menukar Uang Baru. (TikTok.com/rama.wildan)
Viral Wildan Uang Baru di TikTok di Tengah Sulitnya Menukar Uang Baru. (TikTok.com/rama.wildan)

 

Mediapriangan.com - Sebuah video yang menampilkan tumpukan uang baru senilai Rp2 miliar tengah viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Wildan, warga Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, menawarkan layanan penukaran uang baru dalam jumlah besar melalui akun TikTok Wildan Uang Baru.

Wildan mengklaim dapat menyediakan pecahan uang baru mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000 dengan syarat biaya tertentu dan tanpa batasan jumlah.

Baca Juga: Meleset dari Perkiraan, Melly Goeslaw Sempat Mengira Lagu Hitsnya Dapat Royalti Besar, Ternyata Hanya Populer di Jaksel

"Senin, tanggal 24 Maret 2025 ready full pecahan lengkap, khusus ecer ya bosku. Besok kita ready banyak, sekarang khusus ecer dulu, besok di Bangil sama rumah saya full stock mau berapapun ada," kata Wildan dalam videonya yang dikutip pada Selasa 25 Maret 2025.

Menanggapi viralnya video tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan langsung terhadap uang yang ditawarkan oleh Wildan.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keaslian uang dan mengantisipasi potensi peredaran uang palsu.

Baca Juga: Di Tengah Polemik Royalti, Melly Goeslaw Ungkap Dapat Bayaran Lagu dari LMK Saat Santai dan Bagikan di Instagram

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah datang langsung ke ruko tempat penukaran uang baru milik Wildan.

"Iya, pihak kepolisian sudah datang ke ruko tempat penukaran. Kami memeriksa keaslian dari uang tersebut," ujar Iptu Joko pada Selasa 25 Maret 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan bersama dengan Satpol PP Kabupaten Pasuruan di sebuah ruko yang terletak di Jalan Raya Pandaan-Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Komitmen OCBC di 2025, Dukung UMKM, Transformasi Digital, Pembiayaan Hijau dan CSR Serta Usaha Pelestarian Lingkungan

Pemeriksaan berlangsung pada Senin 24 Maret 2025 dengan tujuan untuk mengklarifikasi apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas penukaran uang baru yang dilakukan oleh Wildan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X