"Untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau melakukan perjalanan keluar negeri harus mendapat izin dari Mendagri," tutur Dedi.
"Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," tegas sang Gubernur Jabar.***
Artikel Terkait
Usai Beri Opsi kepada Atalia Praratya, Hotman Paris Kini Beri Tips ke Lisa Mariana untuk Menang Lawan Ridwan Kamil
Red Sparks Menang! Taklukan Pink Spiders di Laga Keempat dan Paksa Final Liga Voli Putri Korea 2025 Sampai Laga Kelima!
Disemangati Kekasih, Megawati Borong 38 Poin! Red Sparks Menang Lagi, Final Voli Putri Korea 2025 Serasa Ending Drakor
Surya Sahetapy Kenang Momen Lucu Bareng Ray Sahetapy, Sering Terkunci di Apartemen Sebelum ke New York
Harus Tempuh 30 Jam Perjalanan, Surya Sahetapy Ikhlas Jika Ray Sahetapy Dimakamkan Tanpa Menunggu Dirinya
Dapat Izin dari Menteri PANRB, ASN Masih Boleh WFA pada 8 April 2025 Asal Perhatikan Dua Hal Penting Ini
ASN Boleh WFA 8 April 2025, Menhub Apresiasi Langkah Kementerian PANRB Atasi Kemacetan Arus Balik Lebaran 2025
Fakta Baru Terungkap di Rekonstruksi, Juwita Dibunuh di Mobil Sewa, HP Berisi Bukti Pelecehan Seksual Dihancurkan Jumran