Paula Verhoeven Disebut Idap Penyakit Kritis yang Tak Bisa Disembuhkan, Pengacara Baim Wong Bongkar Fakta di Persidangan

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Senin, 21 April 2025 | 06:52 WIB
Paula Verhoeven tetap tegar di tengah perceraian dengan Baim Wong, meski disebut mengidap penyakit kritis yang tak bisa disembuhkan.   (Instagram/paula_verhoeven)
Paula Verhoeven tetap tegar di tengah perceraian dengan Baim Wong, meski disebut mengidap penyakit kritis yang tak bisa disembuhkan. (Instagram/paula_verhoeven)

Mediapriangan.com - Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi mengakhiri hubungan rumah tangganya.

Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025.

Kemudian saat menggelar pertemuan daring dengan media, pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid, kembali memberikan pernyataan mengenai penyakit kritis yang dimiliki oleh Paula Verhoeven.

Baca Juga: Hotman Paris Bongkar Kejanggalan Putusan Hakim, Yakin Paula Verhoeven Tak Selingkuh, Siapa Sebenarnya yang Salah?

Fahmi mengklaim bahwa mengenai penyakit tersebut juga muncul dalam hasil putusan sidang.

“Di situ (dokumen putusan pengadilan) ada fakta-fakta persidangan di mana ada keterangan saksi dan ada fakta surat dari dokter dan seterusnya,” ujar Fahmi, dalam video dari kanal YouTube CumiCumi.com dikutip pada Minggu, 20 April 2025.

“Disimpulkan bahwa ada sesuatu, penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan,” tambahnya.

Baca Juga: Divonis Selingkuh hingga Dipermalukan Satu Indonesia, Paula Verhoeven Minta Pertolongan Hotman Paris

Namun, Fahmi enggan memberikan detail mengenai penyakit apa yang diklaim diidap oleh Paula.

Ia mengatakan agar Paula bisa memberikan konfirmasinya sendiri mengenai isu penyakit yang beredar.

“Dari pihak termohon (Paula) tahu ini persoalannya apa, silakan ditanya juga ke dia untuk mengonfirmasi atas persoalan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Sakit Hati! Pria yang Dituduh Selingkuhan Paula Verhoeven Tiba-tiba Mundur Jadi Saksi, Putusan Cerai pun Terpengaruh

Dalam persidangan, Fahmi mengklaim bahwa persidangan menyetujui adanya permasalahan kesehatan yang disebutkan.

“Dari dua saksi, berdasarkan bukti, majelis berpendapat bahwa ada sesuatu yang menyebabkan termohon mempunyai penyakit yang kritis seperti itu,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X