Mediapriangan.com - Kasus narkoba yang menyeret nama aktor Fachri Albar bukan kali pertama terjadi.
Penangkapan yang dilakukan pada Minggu 20 April 2025 malam menambah catatan kelam dalam perjalanan karier sang aktor.
Fachri diketahui sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus serupa pada Februari 2018.
Saat itu, ia diamankan di rumahnya di kawasan Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan pada 2018 mencakup satu plastik sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolit, satu butir Calmlet, serta beberapa alat isap sabu.
Dari pengakuannya saat itu, Fachri telah menggunakan ganja sejak tahun 2015 dan sabu-sabu selama setahun terakhir.
Proses hukum pun berjalan. Fachri Albar akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Vonis tersebut dibacakan pada Selasa, 10 Juli 2018.
Kini, tujuh tahun berselang, kasus serupa kembali menyeret namanya.
Fachri Albar diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Minggu 20 April 2025 malam, menyusul laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, membenarkan penangkapan itu.
Artikel Terkait
Fariz RM Ditangkap Lagi karena Narkoba di Bandung, Jadi Penangkapan Keempat setelah 40 Tahun Kecanduan
Eks Kapolres Ngada Tersandung Skandal Asusila dan Narkoba, Dipastikan Dipecat Tidak Hormat Setelah Proses Pemeriksaan
Mantan Artis Drama Kolosal Ditangkap Terkait Uang Palsu, Ngaku Seleb Lama! Polisi Beberkan Kronologinya
Polisi Ciduk Mantan Artis Drama Kolosal yang Diduga Edarkan Uang Palsu, Total Rp223 Juta Berhasil Diamankan
Mantan Artis Drama Kolosal Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Edarkan Uang Palsu di Jakarta, Begini Kronologisnya!
Polisi Benarkan FA yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Fachri Albar, Begini Kronologi Lengkap Penangkapannya!