Eks Kapolres Ngada Tersandung Skandal Asusila dan Narkoba, Dipastikan Dipecat Tidak Hormat Setelah Proses Pemeriksaan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 17 Maret 2025 | 14:00 WIB
Tersangka kasus asusila mantan pejabat polisi Kapolres Ngada NTT, Fajar Widyadharma saat konferensi pers Divisi Humas Polri. (Dok. Polri RI)
Tersangka kasus asusila mantan pejabat polisi Kapolres Ngada NTT, Fajar Widyadharma saat konferensi pers Divisi Humas Polri. (Dok. Polri RI)

Mediapriangan.com - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.

Sidang etik yang dijalani Fajar kali ini untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut skandal pencabulan empat korban dan kasus konsumsi narkoba.

Karo Wabprof Div Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat.

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Selidiki Dugaan Mega Korupsi di PLN, Ini Kronologi Kasus dan Dampak Kerugian yang Ditimbulkan

Agus menuturkan, Eks Kapolres Ngada dijerat pasal berlapis dan akan dipecat dari jabatanya sebagai anggota Polri.

"Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat," tegas Agus kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.

"Sehingga, pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," tambahnya.

Baca Juga: Belum Tuntas Urusan di Pertamina, KPK Bongkar Dugaan Korupsi PLN dengan Kerugian Fantastis Capai Triliunan!

Di sisi lain, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam mengaku akan memantau langsung persidangan di Ruang Sidang Divpropam Polri lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri.

Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Eks Kapolres Ngada itu terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi ke situs online.

Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) yang disita penyidik Polda NTT.

Baca Juga: Hotman Paris Dilarikan ke Rumah Sakit saat Jadi Saksi di Sidang Kasus Razman, Begini Kronologi dan Kondisi Terbarunya!

Terdapat pula empat korban, yakni anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X