DPR Bela Agnez Mo soal Tuntutan Rp1,5 Miliar Lagu Bilang Saja, Putusan Hakim Dinilai Langgar UU Hak Cipta

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 16:45 WIB
Potret penyanyi Agnez Mo yang dituntut Rp1,5 miliar karena lagu Bilang Saja.  (Instagram/agnezmo)
Potret penyanyi Agnez Mo yang dituntut Rp1,5 miliar karena lagu Bilang Saja. (Instagram/agnezmo)

“Mudah-mudahan dengan waktu yang sesuai mendapatkan hasil yang baik tidak hanya bagi Mbak Agnez dan bagi seluruh pelaku industri di entertainment Indonesia,” tambahnya.

Adapun gugatan senilai Rp1,5 miliar berasal dari tiga konser yang digelar Agnez pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung—masing-masing dituntut senilai Rp500 juta atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Kini, publik dan para pelaku seni menantikan kejelasan serta keadilan hukum dalam sengketa ini, yang menjadi cerminan penting dalam penegakan hak kekayaan intelektual di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X