entertainment

Nikita Mirzani Ditahan Karena Pemerasan, Lolly Ajukan Penangguhan ke Polda Metro Jaya Meski Drama Panas Belum Reda!

Selasa, 4 Maret 2025 | 21:28 WIB
Lolly tulis Surat Penangguhan Nikita Mirzani untuk Polda Metro Jaya, sebelum resmi ditahan atas dugaan kasus pemerasan. (Instagram.com/itsofficiallauraa_ofc)

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika ibunya ditahan, tidak ada yang bisa mencukupi kebutuhan hidup mereka.

“Ibu saya yang membiayai kehidupan saya dan dua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri,” tulisnya.

Lebih lanjut, Lolly menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin agar sang ibu tidak ditahan.

Baca Juga: Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Drama Rp5 Miliar, Dugaan Pemerasan dan Ancaman, Siapa yang Kena Skakmat?

"Selaku anak kandung, saya menjamin ibu saya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi dugaan tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses hukum, siap mendatangkan ibu saya kapan saja untuk proses hukum lebih lanjut, akan memenuhi segala syarat dan ketentuan yang ada,” tambahnya dalam surat tersebut.

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar pada 20 Februari 2025, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa Nikita Mirzani dikenakan sejumlah pasal terkait kasus yang menjeratnya.

“Ditetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM,” ujar Ade Ary saat konferensi pers.

Baca Juga: Kriminal Sepanjang 2024! Intip Kronologi Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi hingga Pemerasan Oknum Polisi di Acara DWP

Ia menjelaskan bahwa Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU ITE, yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Tak hanya itu, ada pula dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini