“Berdasarkan bukti P.86 berupa Surat Balasan dari Rumah Sakit Kramat 128 yang menyatakan Dokter Profesor Zubairi Djoerban tidak dapat menghadiri persidangan karena rahasia rumah sakit dan bahwa ada perjanjian dengan pasien,” dikutip dari unggahan tersebut pada Senin, 21 April 2025.
“Serta keterangan saksi Teuku Zacky Azwar dan Putri Nur Rizki Mayang binti Johnny Djaelani mengenai pemeriksaan kesehatan Termohon sebelum menikah yang menyatakan Termohon dinyatakan positif HIV,” tulis keterangan tersebut.
Mengenai isu HIV ini, pihak Paula belum memberikan responnya. Sementara itu pada 21 April 2025 di laman resmi https://putusan3.mahkamahagung.go.id dokumen tersebut tampak sudah tak tersedia.***