Mediapriangan.com - Meski telah resmi berpisah, perceraian artis Paula Verhoeven dan Baim Wong masih menyisakan polemik.
Menurut hasil sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025 lalu, disebutkan bahwa Paula terbukti melakukan perselingkuhan.
Keputusan tersebut membuat Paula lapor ke Komisi Yudisial terkait hakim yang dianggap telah melanggar kode etik.
Selain itu, pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid membuat publik penasaran karena terus membuat klaim bahwa Paula mengidap penyakit kritis yang tak bisa disembuhkan.
Fahmi mengklaim bahwa mengenai penyakit tersebut juga muncul dalam hasil putusan sidang.
“Di situ (dokumen putusan pengadilan) ada fakta-fakta persidangan di mana ada keterangan saksi dan ada fakta surat dari dokter dan seterusnya,” ujar Fahmi saat melakukan zoom bersama media pada Kamis, 17 April 2025 lalu.
“Disimpulkan bahwa ada sesuatu, penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan,” tambahnya.
Kemudian ramai di sosial media bahwa dugaan penyakit kritis tersebut adalah HIV.
Akun Instagram @nikmine17 yang merupakan fanbase Nikita Mirzani mengunggah tangkapan layar salinan dokumen putusan cerai Baim dan Paula dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Pada postingan yang diunggah Minggu, 20 April 2025 itu, tertulis bahwa pihak pemohon (Baim) khawatir anak-anak diasuh oleh pihak termohon (Paula).
Artikel Terkait
Sakit Hati! Pria yang Dituduh Selingkuhan Paula Verhoeven Tiba-tiba Mundur Jadi Saksi, Putusan Cerai pun Terpengaruh
Divonis Selingkuh hingga Dipermalukan Satu Indonesia, Paula Verhoeven Minta Pertolongan Hotman Paris
Hotman Paris Bongkar Kejanggalan Putusan Hakim, Yakin Paula Verhoeven Tak Selingkuh, Siapa Sebenarnya yang Salah?
Hotman Paris Tiba-Tiba Tawarkan Paula Verhoeven Jadi Aspri Khusus, Usai Soroti Isu Selingkuh dalam Putusan Cerai
Paula Verhoeven Disebut Idap Penyakit Kritis yang Tak Bisa Disembuhkan, Pengacara Baim Wong Bongkar Fakta di Persidangan
Paula Verhoeven Banding hingga Komisi Yudisial, Bukan Karena Hak Asuh Anak, Tapi Demi Keadilan dari Putusan Cerai